Senin, 12 November 2012


1.    Apa yang dimaksud penalaran deduktif ?
2.    Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan ?
3.   Premis dibagi menjadi 2, sebutkan!
4.   Sebutkan macam-macam dari penalaran deduktif !
5.   Apa yang dimaksud dengan silogisme ?
6.   Silogisme terbagi menjadi 3, sebutkan dan jelaskan !
7.   Berikan contoh silogisme !
8.   Apa yang dimaksud dengan entimen ?
9.   Premis mayor biasanya berisi ?
10.  Struktur tetap silogisme adalah ?

Jumat, 26 Oktober 2012

penalaran deduktif



Sebelum kita membahas lebih dalam lagi tentang kalimat deduktif  sebaiknya kita bahas terlebih dahulu apa  Pengertian Penalaran Deduktif?
Penalaran deduktif  biasanya diawali dengan adanya suatu pernyataan/premis yang bersifat umum kemudian diikuti dengan pernyataan/premis yang bersifat khusus. kemudian kita dapat menarik kesimpulan dari premis yang ada sebelumnya, dengan cara menggabungkan kesamaan dari premis umum dan khusus tersebut. Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.
Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi
1) premsi mayor dan
2) premis minor.
Kesimpulan merupakan pengetahuan yang didapat dari penalaran deduktif berdasarkan kedua premis tersebut. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
Macam-macam dari penalaran deduktif adalah :

1. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses pengambilan keputusan/kesimpulan (konklusi) dari 2 macam premis yang ada sebelumnya. Sehingga kita dapat menarik kesimpulan dari 2 premis yang ada sebelumnya yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.
Contoh :
Premis mayor : Semua manusia pasti akan meninggal
premis minor : Tono adalah manusia
kesimpulan : Tono pasti akan meninggal
Silogisme terdiri dari ; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.
a.       Silogisme Katagorik
Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term). Contoh :
Premi mayor :  Semua Tanaman membutuhkan air
Premi minor : cemara  adalah Tanaman
Kesimpulan  : cemara membutuhkan air

b.      Silogisme Hipotesis 
Silogisme Hipotesis adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidk memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.

Macam tipe silogisme hipotetik :
a.       Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti: 
Jika hujan , saya naik becak
Sekarang Hujan .
Jadi saya naik becak.

b.      Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekwensinya , seperti :
Bila hujan , bumi akan basah
Sekarang bumi telah basah .
Jadi hujan telah turun

c.        Silogisme hipotetik yang premis Minornya mengingkari antecendent , seperti :
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa , maka kegelisahan akan timbul .
Politik pemerintah tidak dilaksanakan dengan paksa ,
Jadi kegelisahan tidak akan timbul

d.       Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekwensinya , seperti:
Bila mahasiswa turun kejalanan , pihak penguasa akan gelisah
Pihak penguasa tidak gelisah
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan

C.Silogisme Alternatif
Silogisme alternatif atau silogisme disjungtif :
– Proporsi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan atau pilihan.
– Proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya.
– Konklusi tergantung dari premis minornya.
Contoh:
Premis Mayor : adik ada di sekolah atau di rumah
Premis Mino r: adik ada di sekolah
Konklusi : Sebab itu, ayah tidak ada di rumah.

2. ENTIMEN
Merupakan silogisme yang salah satu proposisinya dihilangkan tetapi proposisi tersebut dianggap ada dalam pikiran dan dianggap oleh orang lain. Entimen pada dasarnya adalah silogisme
Contoh :
Premis mayor (MY) : manusia mahluk rasional
Premis minor (MN) : kucing bukan manusia
Kesimpulan (K) : kucing tidak rasional

My : setiap manusia pernah lupa
Mn : mahasiswa adalah manusia
K : mahasiswa pernah lupa
Dapat diuraikan sebagai berikut :
·         Silogisme merupakan bentuk penalaran deduktif yang formal
·         Proses penalaran dimulai dari premis mayor melalui premis minor sampai pada kesimpulan
·         Strukturnya tetap : premis mayor, premis minor, kesimpulan
·         Premis mayor beisi pernyataan umum
·          Premis minor berisi pernyataan yang lebih khusus yang merupakan bagian premis mayor
·         Kesimpulan dalam silogisme selalu lebih khusus daripada premisnya

Sabtu, 28 April 2012

Nama              :  Nur Susilawati
NPM               :  29210584
Kelas               :  2EB23

Hukum Perdata
1.Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2.Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a. Faktor etnis
b. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk                                                                  Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·          Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
3.Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur     tentang :
·         Orang sebagai subjek hukum.
·         Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
·         Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
·         Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
·         Perwalian (voogdij) dan Pengampunan (curatele).

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang                                              hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
·         Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
·         Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Hukum perikatan  
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Macam- macam Perikatan            
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
  1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
  3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
  4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
  5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman
  7. Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Karena adanya pembaharuan hutang
  4. Karena percampuran hutang
  5. Karena adanya pertemuan hutang
  6. Karena adanya pembebasan hutang
  7. Karena musnahnya barang yang terhutang
  8. Karena kebatalan atau pembatalan
  9. Karena berlakunya syarat batal
  10.  10.Karena lampau waktu

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
 Macam-macam perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian


1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya Obyek.
4.Adanya kausa yang halal.


 Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian
       Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·          Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·          Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
           
       Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan

Sumber-Sumber Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Minggu, 18 Maret 2012

tugas softskil


Nama              :  Nur Susilawati
NPM               :  29210584
Kelas               :  2EB23


Pengertian hukum dan hukum ekonomi
·         Pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
·         Tujuan hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat
Tujuan Hukum adalah Keadilan,kepastian,kemanfaatan.
·         Kaidah / norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
ciri-ciri kaidah / Norma hukum
ü  Memiliki alat penegak aturan
ü  Dibuat oleh penegak hukum
ü  Bersifat memaksa
ü  Aturannya pasti (tertulis)
ü  Mengikat semua orang
ü  Sangsinya berat



·         Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
ü  Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
ü  Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Subjek dan Objek hukum
·         Subjek hukum
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a.       Manusia Biasa
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
b.      Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.


·         Obyek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.   Berwujud / Konkrit
ü  Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
ü  Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2.      Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.