Sabtu, 28 April 2012

Nama              :  Nur Susilawati
NPM               :  29210584
Kelas               :  2EB23

Hukum Perdata
1.Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2.Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a. Faktor etnis
b. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk                                                                  Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·          Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
3.Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur     tentang :
·         Orang sebagai subjek hukum.
·         Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
·         Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
·         Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
·         Perwalian (voogdij) dan Pengampunan (curatele).

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang                                              hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
·         Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
·         Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Hukum perikatan  
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Macam- macam Perikatan            
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
  1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
  3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
  4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
  5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman
  7. Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Karena adanya pembaharuan hutang
  4. Karena percampuran hutang
  5. Karena adanya pertemuan hutang
  6. Karena adanya pembebasan hutang
  7. Karena musnahnya barang yang terhutang
  8. Karena kebatalan atau pembatalan
  9. Karena berlakunya syarat batal
  10.  10.Karena lampau waktu

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
 Macam-macam perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian


1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya Obyek.
4.Adanya kausa yang halal.


 Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian
       Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·          Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·          Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
           
       Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan

Sumber-Sumber Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar